62085236389994 hazarya@ListrikPro.co.id Senin - Sabtu, 08.00 - 17.00
BerandaArtikelPerbedaan SHM, HGB, dan PPJB yang Perlu Anda…

Perbedaan SHM, HGB, dan PPJB yang Perlu Anda Tahu

6 Agustus 2026  ·  Tim Legal  ·  Edukasi  ·  0x dibaca

Tiga istilah legalitas ini sering tertukar. Pahami bedanya agar Anda tahu persis hak apa yang Anda beli.

Status kepemilikan menentukan seberapa kuat hak Anda atas sebuah properti.

SHM (Sertifikat Hak Milik)

Status kepemilikan terkuat, berlaku selamanya, dan dapat diwariskan maupun dijaminkan.

HGB (Hak Guna Bangunan)

Hak mendirikan dan memiliki bangunan dengan jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang.

PPJB

Perjanjian awal antara penjual dan pembeli sebelum AJB dibuat. Umum dipakai untuk unit indent.

Bagikan artikel ini:
Kembali ke Daftar Artikel
Baca Juga

Artikel Lainnya